Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

penerima hadiah tidak wajib memberikan balasan kepada pemberi hadiah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Penerima Hadiah Tidak Wajib Memberikan Balasan Kepada Pemberi Hadiah

Pertanyaan

Di antara kebiasaan penduduk kampung kami saat ada suatu resepsi pernikahan adalah mendatangi perempuan yang dinikahi lalu memberinya uang dan hadiah. Perempuan itu juga harus membalas saat mereka melakukan resepsi pernikahan. Bagaimana hukumnya jika mereka mengadakan resepsi pernikahan tetapi perempuan yang telah diberi hadiah itu tidak memiliki harta untuk membalasnya? Apakah hukumnya haram?

Jawaban

Disunnahkan bagi orang yang diberi hadiah untuk membalas dengan hadiah yang sama atau yang lebih baik. Namun wajib bagi penduduk desa untuk tidak memaksakan orang-orang miskin membalas hadiah yang telah mereka berikan kepadanya.

Bahkan, seharusnya seorang muslim memberi hadiah tanpa mengharap balasan darinya, tetapi hanya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tidak ada kewajiban sedikit pun bagi penerima hadiah untuk membalas pemberinya. Namun jika memilih untuk membalasnya, maka itu lebih utama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'