Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

penentuan persentase laba untuk para pemegang saham

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Penentuan Persentase Laba Untuk Para Pemegang Saham

Pertanyaan

Berbagai perusahaan yang ada di Arab Saudi saat ini, seperti yang bergerak di bidang ternak dan bank pertanian, membagi labanya dengan cara sebagai berikut: 5 % sebagai imbalan atas pengelolaan perusahaan, 15 % untuk cadangan, dan tidak kurang dari 5% dibagikan kepada para pemegang saham sebagai pembagian awal. Cadangan akan dibagikan kepada para pemegang saham ketika jumlahnya telah mencapai setengah dari modal perusahaan. Pertanyaannya, apakah penentuan 5% dalam pembagian laba masuk dalam kategori riba? Sebab, laba itu telah ditentukan di awal dengan kadar tidak kurang dari 5%, padahal sangat dimungkinkan bagi mereka untuk membagi laba dengan persentase lebih besar dari itu. Apa hukum pernyataan mereka bahwa laba untuk para pemegang saham tidak kurang dari 5%?

Jawaban

Dibolehkan untuk menentukan persentase laba secara umum lalu dibagikan kepada para pemegang saham, misalnya 1/10 (10%) atau 1/20 yang sama dengan 5%. Pembagian seperti ini bukan merupakan penentuan jumlah nominal laba (yang menjadikannya sebagai riba).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'