Saya seorang guru berkebangsaan Mesir. Allah menganugerahkan saya dua orang putri dan seorang putra. Namun putra saya sudah meninggal dunia, sehingga sekarang hanya tinggal dua orang putri. Saya tinggal di sebuah flat apartemen di Alexandria. Saya membeli flat tersebut atas nama kedua putri saya untuk jaminan masa depan dan keamanan mereka setelah saya meninggal dunia. Apakah hal ini diperbolehkan, atau justru bertentangan dengan hukum warisan menurut syariat Allah?
Yang Anda lakukan termasuk dalam kategori pemberian untuk anak-anak, dan hal itu dibolehkan asalkan Anda memenuhi syarat keadilan. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم
“Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil kepada anak-anakmu.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.