Dalam jual beli emas perhiasan, transaksi dengan sistem seperti itu hukumnya haram apabila pembayarannya dilunasi dicicil dengan mengunakan emas, perak, atau uang yang memiliki nilai setara keduanya. Sebab, di dalamnya terdapat praktik riba nasi`ah. Boleh jadi transaksi tersebut memadukan riba fadhl dan riba nasi`ah jika keduanya dari jenis yang sama dan tidak dibayar secara tunai, misalnya kedua barang yang dipertukarkan adalah emas, berbeda beratnya, dan pelunasannya secara cicilan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.