Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pembelian emas dari pedagang grosir dan pelunasan secara kredit

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pembelian Emas Dari Pedagang Grosir Dan Pelunasan Secara Kredit

Pertanyaan

Saya adalah salah satu pegawai di bidang perdagangan emas yang melakukan jual beli emas perhiasan. Kami melakukan pembelian barang tersebut melalui para pedagang importir secara grosir. Kami melunasi pembayarannya kepada mereka secara cicilan. Apakah sistem muamalah yang saya dan pegawai lain lakukan itu halal atau haram? Mohon jelaskan sebab penghalalan atau pengharamannya.

Jawaban

Dalam jual beli emas perhiasan, transaksi dengan sistem seperti itu hukumnya haram apabila pembayarannya dilunasi dicicil dengan mengunakan emas, perak, atau uang yang memiliki nilai setara keduanya. Sebab, di dalamnya terdapat praktik riba nasi`ah. Boleh jadi transaksi tersebut memadukan riba fadhl dan riba nasi`ah jika keduanya dari jenis yang sama dan tidak dibayar secara tunai, misalnya kedua barang yang dipertukarkan adalah emas, berbeda beratnya, dan pelunasannya secara cicilan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'