Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pembayaran seluruh atau sebagian mahar boleh ditunda

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pembayaran Seluruh Atau Sebagian Mahar Boleh Ditunda

Pertanyaan

Bolehkah jika sebagian mahar dibayar di muka? Misalnya, sepuluh ribu Riyal dibayar muka sedangkan sepuluh ribu Riyal lagi dibayar jika terjadi talak tanpa ada sebab syar'i dari pihak wanita.

Jawaban

Pembayaran mahar boleh dilakukan dengan cara dibayar dimuka seluruhnya, ditunda seluruhnya atau sebagian dibayar di muka dan sebagian lagi ditunda hingga waktu yang telah ditentukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'