Saya seorang warga asli dari Ar`ar. Saya memiliki sebidang tanah. Saya ingin memagarinya, tetapi saya tidak mampu melakukannya karena keterbatasan dana. Kemudian saya mendatangi salah seorang pedagang pribumi dan meminjam sejumlah uang untuk biaya pemagaran tanah, tetapi pedagang itu tidak bersedia. Saya pun memintanya membeli separuh tanah dan lagi-lagi dia menolak tawaran tersebut.
Sehari atau dua hari setelah itu saya kembali menemuinya dan mengatakan: "Anda saya beri separuh tanah yang saya miliki tetapi beri saya pinjaman sekian." Akhirnya dia setuju dan memberikan pinjaman selama satu tahun. Setelah kejadian ini saya mendengar beberapa orang ulama mengatakan bahwa cara seperti itu termasuk riba yang diharamkan.
Saya merasa tertipu dan sama sekali tidak menyadari hal itu riba. Pertanyaannya, apakah saya boleh membatalkan akad pemberian tanah tersebut dan mengembalikan uangnya atau apa yang harus saya lakukan? Terimakasih dan semoga Allah memberikan balasan terbaik pada Anda.
Pinjaman si pedagang kepada Anda dengan imbalan mendapatkan separuh dari tanah Anda yang ingin dipagari itu termasuk transaksi riba karena tindakan seperti ini termasuk dalam kategori pinjaman yang mengambil keuntungan tertentu. Hukumnya jelas haram. Dosanya sama-sama kalian pikul jika kalian berdua mengetahui keharamannya.
Pembatalan transaksi tersebut tergantung pada keputusan Mahkamah Syariat. Namun, jika kalian sepakat untuk membatalkannya lalu Anda mengembalikan uangnya dan tanah tetap menjadi milik Anda, maka hal ini tidak dilarang dan tidak perlu lagi mendatangi Mahkamah Syariat, tetapi kalian berdua harus bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.