Seorang suami wajib bersikap adil kepada para istrinya dalam hal-hal yang mampu dia lakukan. Adapun pada hal-hal yang tidak memungkinkannya untuk berbuat adil, maka sikap tersebut tidak wajib baginya. Memberi rumah kepada para istri adalah urusan yang sangat memungkinkan bagi suami untuk berlaku adil. Oleh karena itu, dia tidak boleh hanya memberi rumah kepada salah seorang dari mereka.
Pada pertanyaan di atas, Anda tidak menyebutkan (memiliki) alasan yang dibenarkan syariat untuk tidak berbuat adil dalam hal pembelian rumah. Adapun yang menjadi pijakan dalam hal ini adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Ya Allah, ini adalah bagianku dari apa yang aku miliki, maka jangan cela aku akan apa yang Engkau miliki namun tidak aku miliki.”
Diriwayatkan oleh lima penyusun kitab hadits (Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah) kecuali Ahmad.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.