Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pembagian nafkah dan nusyuz

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pembagian Nafkah Dan Nusyuz

Pertanyaan

Saya menikah dengan dua orang istri. Alhamdulillah, saya memiliki beberapa anak lelaki dan perempuan dari masing-masing keduanya. Saya ingin memberikan sebuah rumah kepada salah seorang istri saya, karena dia berasal dari negara asing dan sekarang telah mengambil kewarganegaraan Arab Saudi. Di samping itu, dia juga tidak memiliki kerabat di negara ini. Apakah saya boleh membelikan sebuah rumah dengan sertifikat atas namanya? Mohon penjelasan atas permasalahan ini. Semoga Allah melindungi dan memberi pahala kepada Anda. Amin.

Jawaban

Seorang suami wajib bersikap adil kepada para istrinya dalam hal-hal yang mampu dia lakukan. Adapun pada hal-hal yang tidak memungkinkannya untuk berbuat adil, maka sikap tersebut tidak wajib baginya. Memberi rumah kepada para istri adalah urusan yang sangat memungkinkan bagi suami untuk berlaku adil. Oleh karena itu, dia tidak boleh hanya memberi rumah kepada salah seorang dari mereka.

Pada pertanyaan di atas, Anda tidak menyebutkan (memiliki) alasan yang dibenarkan syariat untuk tidak berbuat adil dalam hal pembelian rumah. Adapun yang menjadi pijakan dalam hal ini adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

اللهم هذا قسمي فيما أملك، فلا تلمني فيما تملك ولا أملك

“Ya Allah, ini adalah bagianku dari apa yang aku miliki, maka jangan cela aku akan apa yang Engkau miliki namun tidak aku miliki.”

Diriwayatkan oleh lima penyusun kitab hadits (Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah) kecuali Ahmad.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'