Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
pematangan warna
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pertanyaan
Jika pematangan warna buatan bisa dilakukan dengan cara memanaskannya, apakah hal itu dibolehkan? Perlu diketahui bahwa hal itu dilakukan dengan maksud untuk mempercepat munculnya warna supaya dapat dijual dengan harga mahal.
Jawaban
Hal tersebut tidak boleh karena perbuatan itu mengandung penipuan dengan menampakkan warna yang tidak sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.