Kami mengajukan fatwa kepada Anda terkait seseorang bernama Ibrahim Sa'ad al-Mushailih yang wafat dengan meninggalkan ahli waris yang masih kecil, sedangkan dana pensiun awalnya sudah cair di samping gaji pensiun yang akan diterima setiap bulan. Apakah kami harus membayarkan dana tersebut untuk utang almarhum, ataukah sebaiknya utang tersebut dibiarkan dan dana itu diberikan kepada anak-anaknya? Perlu diketahui bahwa mereka tinggal di rumah milik ayah mereka sejak tahun 1404 H. Kami mohon Anda memperhatikan masalah kami dan memberikan fatwa secara resmi. Sekian, dan semoga Allah menjaga Anda.
Membayar utang jenazah lebih didahulukan dari pada hak ahli waris.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.