Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pekerjaan yang menyita semua waktu shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pekerjaan Yang Menyita Semua Waktu Shalat

Pertanyaan

Saya bekerja pada sebuah perusahaan. Kadang-kadang saat bekerja waktu shalat tiba sementara saya sedang di awal pekerjaan. Terkadang saya lupa hingga waktu shalat habis, dan terkadang jika saya meninggalkan pekerjaan karena hendak melaksanakan shalat mandor saya menghukum saya atas pekerjaan yang saya tinggalkan. Perlu diketahui bahwa mandor-mandor saya terdiri dari orang-orang Saudi dan bukan Saudi. Apa yang mesti saya lakukan?

Jawaban

Seorang Muslim wajib melaksanakan shalat pada waktunya secara berjamaah, dan tidak boleh menundanya dan tidak boleh pula meninggalkan jamaah kaum Muslimin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'