Apa hukum pekerjaan rumah tangga bagi seorang istri seperti membersihkan rumah dan mencuci? Apabila dia lalai apakah dia berdosa? Apakah penyediaan makanan dan segala yang berhubungan dengan makanan merupakan hak suami?
Apakah suami berhak mencegah istrinya membeli apa yang diinginkannya bahkan hingga alat kecantikan dan aksesorisnya dengan uang pribadinya, di saat yang sama peralatan yang dimilikiya sudah bisa dibilang cukup? Perlu disampaikan bahwa segala kebutuhannya sudah tersedia seperti pakaian, makanan, dan tempat tinggal.
Namun, dia tidak menyukai pakaian yang dibelikan oleh suaminya, dengan catatan dia ingin jenis yang lebih mahal untuknya dan anaknya. Aksesoris dan alat kecantikan semuanya dibeli dengan uang pribadinya, tetapi suami tidak menyetujuinya walaupun membeli barang-barang aksesoris dengan uangnya.
Perlu disampaikan bahwa suami tidak mau membelikan sebagian besar permintaannya dan kebutuhan rumah lainnya. Apakah karena biaya nafkah rumah tangga itu menjadi kewajiban suami lalu dia berhak melarang istrinya untuk membeli keperluan rumah apa saja walaupun dengan uang istri?
Mohon Anda berkenan untuk memberitahu saya tentang majalah dan buku yang bermanfaat terkait dengan masalah kehidupan perkawinan dan hak-kewajiban terutama tentang pendidikan anak-anak, baik terbitan Komite Tetap maupun terbitan lain.
Bagaimana cara mendapatkannya dan berapa harganya? Harap dijelaskan secara detail. Saya rakyat awam yang perlu mengetahui segala hal tentang pernikahan dan pendidikan karena sangat pentingnya perkara ini.
Pertama, kewajiban perempuan di rumah suaminya adalah memasak, mencuci pakaian dan alat makan, membersihkan rumah dan tempat tidur, dan sebagainya. Hal itu bervariasi sesuai tingkat kehidupan, kebiasaan, dan adat masing-masing orang.
Kedua, suami tidak berhak mencegah istrinya untuk membeli aksesoris pakaian dan makanan dari uang pribadi istrinya, kecuali jika boros dan membeli barang haram, maka dia harus melarangnya untuk berlaku boros dan melakukan apa yang diharamkan oleh Allah dan mencegahnya supaya berhenti melakukannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.