Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pegawai kilang minyak lepas pantai yang berpindah-pindah lokasi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pegawai Kilang Minyak Lepas Pantai Yang Berpindah-pindah Lokasi

Pertanyaan

Ada sekelompok pegawai yang bekerja di perusahaan minyak di Teluk Arab, sekitar 110 km dari darat. Mereka berada di bangunan permanen tiga lantai yang terbuat dari besi dan menyerupai rumah pada umumnya. Di dalamnya terdapat kamar, dapur, ruang cuci pakaian, dan sebuah masjid yang bisa menampung sekitar 25 orang. Mereka berpindah lokasi menggunakan helikopter atau perahu. Masih banyak tempat sejenis dengan jarak yang berbeda-beda. Pekerjaan itu menuntut mereka tetap berada di tempat tersebut empat belas hari berturut-turut. Mereka bertemu dengan dua kali hari Jumat, pertama dari jam lima pagi hingga lima sore, dan kedua dari jam lima sore hingga lima pagi. Mereka bingung apakah wajib shalat Jumat atau tidak. Mereka sangat mengharapkan fatwa. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Salah satu syarat wajib dan sahnya shalat Jumat adalah bermukim di wilayah yang ditinggali penduduk, yang biasanya merupakan daerah tempat tinggal pada umumnya. Dalam kasus ini, kondisi mereka tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, mereka tidak perlu mendirikan shalat Jumat, dan wajib menunaikan shalat zuhur. Wallahu A’lam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'