Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pegawai harus selalu hadir sesuai ketetapan meskipun tidak ada pekerjaan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pegawai Harus Selalu Hadir Sesuai Ketetapan Meskipun Tidak Ada Pekerjaan

Pertanyaan

Syekh yang terhormat, kami adalah empat pegawai di sebuah kantor pos di sebuah desa kecil. Jam kerja kami dari jam setengah delapan pagi hingga jam dua Zuhur. Namun, kami tidak mempunyai pekerjaan. Kalau ada, pekerjaan tersebut cukup diselesaikan dalam waktu setengah jam. Pertanyaannya: Kami seluruh pegawai telah sepakat untuk secara bergantian setiap hari, yakni masing-masing bekerja satu hari dan seterusnya. Perlu saya sampaikan bahwa satu orang pegawai ini sudah cukup melakukan tugas kantor, bahkan lebih (pekerjaan sangat sedikit). Apakah hal ini termasuk perkara yang diharamkan dalam agama kita? Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik

Jawaban

Anda semua harus datang untuk bekerja setiap hari dan harus selalu datang ke tempat kerja sesuai dengan aturan serta tidak boleh bolos kerja dengan alasan tidak ada pekerjaan ketika jam kerja.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'