Pertama: Patokan dalam menentukan awal dan akhir bulan Ramadhan adalah dengan melihat hilal, bukan hisab. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah (Idul Fitri) karena melihatnya pula.”
Dan sabda beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Janganlah kalian berpuasa sehingga kalian melihat hilal, dan janganlah kalian berbuka sehingga kalian melihatnya.”
Maksudnya, perintah berpuasa dan menghentikan puasa adalah jika hilal sudah benar-benar muncul, baik dengan mata telanjang atau dengan sarana yang dapat membantu untuk melihat. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Puasa (Ramadhan) adalah hari kalian semua berpuasa, Idul Fitri adalah hari kalian semua berbuka, dan Idul Adha adalah hari kalian semua berkurban.”
Kedua: Landasan dalam masalah ini adalah bulan hijriyah, yang penghitungannya didasarkan pada peredaran bulan. Jumlahnya paling sedikit dua puluh sembilan hari, dan paling banyak tiga puluh hari.
Ketiga: Seorang muslim harus berpuasa bersama umat Islam lainnya di negara yang dia tempati, baik pribumi maupun pendatang, dan berbuka (Idul Fitri) bersama-sama. Baik puasa mereka berlangsung dengan pengumuman dari pemerintah atau mufti negara, maupun pengadilan agama atau hakim agama yang dijadikan sandaran dalam masalah ini. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Puasa (Ramadhan) adalah hari kalian semua berpuasa, Idul Fitri adalah hari kalian semua berbuka, dan Idul Adha adalah hari kalian semua berkurban.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi dengan sanad hasan)
Memulai dan mengakhiri puasa bersama-sama yang dilakukan kaum Muslimin di sebuah negara dapat mengantarkan kepada persatuan, serta menghindarkan perpecahan dan perselisihan.
Keempat: Kaum Muslimin yang hidup bukan di negara Islam, maka Islamic Centre yang ada di negara itu mengambil peran pemerintah dalam penetapan hilal bulan Ramadhan, yang berlaku bagi kaum Muslimin di negara itu.
Kelima: Patokan untuk memulai puasa adalah negara yang dia tinggalkan, sedangkan untuk mengakhiri puasa adalah negara tujuan. Jadi, dia berbuka (Idul Fitri) bersama orang-orang yang ada di negara itu, meskipun dia lebih dahulu dari negara yang dia tinggalkan. Akan tetapi, jika puasanya kurang dari 29 hari, dia mesti mengganti puasanya di hari lain untuk memenuhi kewajiban jumlah minimal puasa.
Seandainya dia telah menyelesaikan puasanya sebanyak tiga puluh hari di negaranya, dan tiba di negara lain yang masih menunaikannya, maka dia harus berpuasa, merayakan hari lebaran, dan shalat Id bersama mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.