Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

para dai berkumpul tiap malam jumat setiap pekan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Para Dai Berkumpul Tiap Malam Jumat Setiap Pekan

Pertanyaan

Para dai di daerah saya telah bersepakat untuk melakukan pertemuan satu malam setiap pekan dengan mengadakan pengajian, perkenalan, seminar, kajian, dan dakwah. Mereka memilih pertemuan pada malam Jumat untuk mereka yang dekat dan yang jauh. Masing-masing membawa makanan yang cukup untuk mereka makan pada malam itu. Apakah ini termasuk bidah sebab mengkhususkan malam Jumat untuk melakukan ibadah seperti yang dikatakan oleh seorang ulama? Padahal para dai ini berkumpul bukan dengan maksud mengkhususkan ibadah, melainkan hanya sekedar memilih waktu saja. Saya sendiri sebagaimana yang terlihat lebih mendukung para dai. Menurut saya, pertemuan ini sangat penting sebab akan menjadi sarana saling menguatkan barisan para dai dan semakin memajukan dakwah. Bagaimana hakikat masalah ini?

Jawaban

Tidak mengapa perkumpulan para dai itu dilaksanakan setiap malam Jumat setiap pekan dengan tujuan menyampaikan ceramah, silaturrahmi, dan kajian. Ini bukan termasuk mengkhususkan malam Jumat untuk beribadah.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'