Saya ingin menikah dengan seorang gadis. Dia adalah putri anak bibi saya (cucu bibi saya). Mengingat ada keraguan tentang terjadinya susuan dan hubungan mahram di antara kami, maka saya sampaikan hal ini kepada Anda.
Keraguan tersebut adalah sebagai berikut: Nenek gadis tersebut menyusui ayahnya dan pamannya yang pertama serta pamannya yang kedua.
Dia adalah nenek mereka dari ibu. Dia juga menyusui saudara saya dan tiga saudari saya. Dia adalah nenek mereka dari pihak ayah.
Dia adalah nenek saya dari pihak ayah dan nenek gadis yang ingin saya nikahi tersebut. Bibi saya juga menyusui kakak laki-laki saya yang tertua dan menyusui gadis tersebut dan saudara-saudaranya.
Ibu saya menyusui bibi pertama, kedua, dan ketiga dari gadis itu. Namun, ibu saya tidak pernah menyusui gadis tersebut dan tidak pernah menyusui seorang pun dari saudara-saudaranya.
Ibunya menyusui bibinya yang ketiga dan keempat, tetapi tidak menyusui saya, sang penanya, dan tidak penah menyusui seorang pun dari saudara-saudara saya.
Catatan: Susuan tersebut tidak sekali atau dua kali isapan saja, tetapi satu bulan penuh. Apakah saya boleh menikah dengan gadis tersebut atau susuan nenek kami dan neneknya tersebut membuat saya haram menikah dengannya?
Jika permasalahannya seperti yang telah Anda sebutkan, maka Anda boleh menikahi putri anak bibi Anda (cucu bibi Anda).
Tidak ada dampak apapun bagi pernikahan Anda dengannya dari menyusunya ayah dan paman gadis tersebut kepada bibi Anda, dari menyusunya saudara dan saudari Anda kepada bibi Anda tersebut, dan dari menyusunya saudara Anda, gadis tersebut, dan saudari-saudarinya kepada bibi Anda tersebut.
Di samping itu, tidak ada dampak apapun terhadap pernikahan itu dari menyusunya paman dan bibi gadis tersebut kepada ibu Anda atau dari menyusunya paman dan bibi gadis tersebut kepada ibunya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.