Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pakaian wanita di dalam shalat

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pakaian Wanita di Dalam Shalat

Pertanyaan

Jawaban

Jika kenyataannya seperti itu bahwa kamu tidak mengetahui tentang kewajiban menutup aurat ketika shalat, maka kamu tidak wajib mengulangi shalat tersebut. Kamu hanya wajib bertaubat kepada Allah dari hal itu dan memperbanyak amalan saleh, berdasarkan firman Allah Ta’ala :

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى

“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (QS. Thaha : 82)

Dan ayat-ayat yang semakna dengan ayat tersebut. Perlu diketahui bahwa wajah wanita disyariatkan untuk dibuka di dalam shalat jika di sekitarnya tidak ada orang asing yang ia wajib berhijab darinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'