Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pakaian para buruh tani yang terkena air najis

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pakaian Para Buruh Tani Yang Terkena Air Najis

Pertanyaan

Kebanyakan para buruh yang bekerja di bagian cocok tanam dan pengairan ketika pakaian mereka terkena percikan air pengairan, yaitu air yang berwarna putih, tetapi tidak suci najis karena untuk menjadikannya suci harus melalui beberapa proses, dan kesulitan untuk berganti pakaian. Karena itu, mereka melaksanakan shalat dalam keadaan seperti itu selama lebih dari enam tahun. Dan mereka berkata: Allah mengetahui bahwa kami tidak mampu (mengganti pakaian).

Jawaban

Para buruh tersebut dan buruh-buruh yang lain harus salat dengan pakaian yang suci dari najis karena salah satu syarat sah shalat adalah suci dari hadas dan najis pada badan, pakaian, dan tempat.

Hal itu karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam melepas kedua sandalnya pada saat shalat ketika mengetahui bahwa pada sandal tersebut ada najis.

Jadi, untuk ke depannya para buruh tersebut harus mensucikan pakaian mereka jika hendak digunakan untuk shalat. Adapun untuk tahun-tahun yang lalu, mereka dimaafkan karena ketidaktahuan mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'