Ya ada. Malik dalam Al-Muwaththa’, Ahmad dalam Musnadnya, Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa’i dalam Kitab Sunan mereka, Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya dan Al-Hakim dalam Mustadraknya, meriwayatkan dari Jabir bin `Atik, dia berkata, Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Di samping orang yang terbunuh di jalan Allah, orang yang mati syahid itu ada tujuh: orang yang terbunuh di jalan Allah adalah syahid, orang yang meninggal karena terjangkit wabah taun (penyakit menular, epidemi) adalah syahid, orang yang meninggal karena tenggelam adalah syahid, orang yang meninggal karena penyakit radang selaput dada adalah syahid, orang yang meninggal karena wabah penyakit perut adalah syahid, orang yang meninggal karena terbakar adalah syahid, orang yang meninggal karena tertimbun bangunan yang runtuh adalah syahid, dan wanita yang meninggal bersama janin yang ada dalam kandungannya adalah syahid.”
An Nawawi mengatakan, hadits ini sahih. Makna sabda Nabi, “Wal-mar’atu tamutu bi jum`in atau bi jim`in,” (baik jimnya dibaca dhammah atau kasrah) wanita yang meninggal saat melahirkan artinya meninggal dengan apa yang ada dalam kandungannya dan tidak terpisah darinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.