Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pahala wanita yang meninggal karena melahirkan

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Pahala Wanita Yang Meninggal Karena Melahirkan

Pertanyaan

Adakah riwayat dari Nabi Sallallahu `Alaihi wa Sallam mengenai pahala wanita yang meninggal karena melahirkan?

Jawaban

Ya ada. Malik dalam Al-Muwaththa’, Ahmad dalam Musnadnya, Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa’i dalam Kitab Sunan mereka, Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya dan Al-Hakim dalam Mustadraknya, meriwayatkan dari Jabir bin `Atik, dia berkata, Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

الشهادة سبع سوى القتل في سبيل الله: المقتول في سبيل الله شهيد، والمطعون شهيد، والغريق شهيد، وصاحب ذات الجنب شهيد، والمبطون شهيد، وصاحب الحريق شهيد، والذي يموت تحت الهدم شهيد، والمرأة تموت بجمع شهيد

“Di samping orang yang terbunuh di jalan Allah, orang yang mati syahid itu ada tujuh: orang yang terbunuh di jalan Allah adalah syahid, orang yang meninggal karena terjangkit wabah taun (penyakit menular, epidemi) adalah syahid, orang yang meninggal karena tenggelam adalah syahid, orang yang meninggal karena penyakit radang selaput dada adalah syahid, orang yang meninggal karena wabah penyakit perut adalah syahid, orang yang meninggal karena terbakar adalah syahid, orang yang meninggal karena tertimbun bangunan yang runtuh adalah syahid, dan wanita yang meninggal bersama janin yang ada dalam kandungannya adalah syahid.”

An Nawawi mengatakan, hadits ini sahih. Makna sabda Nabi, “Wal-mar’atu tamutu bi jum`in atau bi jim`in,” (baik jimnya dibaca dhammah atau kasrah) wanita yang meninggal saat melahirkan artinya meninggal dengan apa yang ada dalam kandungannya dan tidak terpisah darinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'