Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pada saat melahirkan, sang ibu menjatuhi bayinya hingga meninggal

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pada Saat Melahirkan, Sang Ibu Menjatuhi Bayinya Hingga Meninggal

Pertanyaan

Sebelum meninggal, almarhum ibu saya telah berwasiat untuk menanyakan tentang masalah yang dialaminya 20 tahun yang lalu. Saat melahirkan salah seorang dari anak-anaknya, dia berkata para wanita yang menanganinya saat melahirkan telah meninggalkannya sehingga ia menjatuhi bayinya lalu bayi tersebut meninggal. Apakah hal tersebut mewajibkannya membayar sesuatu, seperti memerdekakan seorang budak, diat atau puasa? Jika dia wajib berpuasa, apakah saya boleh menggantikannya berpuasa atau membayar fidiah terhadap puasanya?

Jawaban

Ibu Anda tidak wajib membayar apapun karena kejatuhannya bukan atas keinginannya, melainkan karena dia ditinggalkan oleh para bidannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'