Tawaf wada hanya wajib bagi orang yang melaksanakan haji dan ingin meninggalkan kota Mekah seusai melaksanakan ibadah haji, berdasarkan kepada hadis Ibnu Abbas Radhiyallahu `Anhuma berkata,
“Ia memerintahkan orang-orang agar mengakhiri rangkaian ibadah haji mereka dengan tawaf di Baitullah, tetapi ia memberi keringanan bagi perempuan yang haid (untuk tidak melakukannya).”
Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Seperti halnya haid, wanita yang sedang nifas juga tidak terkena kewajiban melaksanakan tawaf wada. Adapun orang yang datang bukan untuk haji tidak wajib melakukan tawaf wada, menurut pendapat yang terkuat, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pernah menyuruh orang-orang yang umrah untuk melaksanakan hal itu. Pelaksanaan tawaf wada bagi orang yang pergi haji harus disertai dengan niat karena tawaf wada termasuk ibadah dan amal sedangkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda,
“Sesungguhnya seluruh amal perbuatan tergantung niatnya dan sesungguhnya setiap orang mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan”
Wallahu A`lam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.