Orang yang tidak bisa shalat sambil berdiri boleh shalat sambil duduk di atas lantai atau di atas kursi jika hal itu lebih mudah baginya, melakukan rukuk dan sujud di atas udara dengan menjadikan posisi tubuhnya lebih rendah saat sujud dari rukuk jika dia tidak bisa sujud di atas lantai.
Dia tidak disyariatkan menggunakan absorben dan bantal untuk sujud. Hal ini berdasarkan apa yang telah diriwayatkan oleh Baihaqi dan dipandang sebagai hadis sahih oleh Hakim dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguk orang sakit dan melihatnya shalat di atas (bertelekan) bantal lalu ia pun mengambil dan melemparkannya. Ia shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah di atas tanah apabila kamu mampu. Bila tidak, maka dengan isyarat dan jadikan sujudmu lebih rendah dari rukuk.” (HR. Baihaqi). Abu Hatim membenarkan bahwa hadis ini adalah mauquf.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.