Dibolehkan bagi orang yang menyempurnakan rakaat shalat jamaah untuk mengimami orang yang bergabung shalat dengannya dengan sisa rakaatnya, dan mereka juga harus menyempurnakan rakaat mereka setelah imam selesai. Dia (imam) harus mengetahui mereka dan harus tampak jelas keimamannya atas mereka berupa mengeraskan suara takbir, bacaan, atau yang lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.