Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang sedang berpuasa mengalami mimpi basah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Yang Sedang Berpuasa Mengalami Mimpi Basah

Pertanyaan

Saya mengalami mimpi basah pada pagi hari di bulan Ramadhan setelah shalat subuh hingga mengeluarkan mani. Sepengetahuan saya, sengaja mengeluarkan mani (masturbasi) pada bulan Ramadhan adalah haram. Namun ini adalah mimpi yang di luar kontrol tubuh saya. Saya mohon Anda menjelaskan mengenai hal ini. Apakah puasa saya telah batal? Jika ya, apakah saya berdosa dan harus meng-qadha juga? Apa yang harus saya lakukan terkait dengan puasa saya pada hari tersebut?

Jawaban

Mimpi basah yang dialami orang yang sedang berpuasa tidak membuatnya batal, karena hal itu di luar kuasanya. Meskipun demikian, dia harus mandi junub jika mengeluarkan mani, agar shalatnya sah. Hukum mimpi basah tidak sama dengan masturbasi. Sebab, masturbasi dilakukan dengan (kesadaran atas) perbuatannya, sedangkan mimpi basah terjadi di luar kuasanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'