Atas karunia Allah, saya telah menunaikan kewajiban ibadah haji. Pada tanggal 2 Dzulhijjah, kami berangkat untuk mengerjakan umrah pada jam 02.00 dini hari. Berhubung kami menggunakan transportasi bus, maka kami kelelahan. Saya masuk Masjid Haram di Mekah dalam keadaan ihram, tapi saya ingat bahwa waktu itu saya tidak memiliki wudu dan saya tidak tahu jalan menuju ke tempat wudu. Maka saya kemudian menuju ke wadah-wadah yang penuh dengan air di dalam Masjid Haram.
Saya kemudian berwudhu, tapi saya hanya mengusap kedua lengan, bukan membasuhnya sebab waktu itu banyak orang asing (orang-orang yang bukan mahram saya) dan saya tidak membuka aurat karena saya memakai cadar. Saya kemudian mengerjakan umrah lalu tahallul dengan cara memotong rambut yang ada di samping telinga saja. Apakah umrah saya sah? Apa yang harus saya lakukan jika umrah saya tersebut tidak sah? Perlu diketahui bahwa waktu itu saya mengerjakan haji tamattu'.
Umrah yang Anda kerjakan tidak sah sebab Anda telah mengerjakan tawaf dalam keadaan tidak bersuci. Anda telah berniat melakukan ihram haji dengan benar sebelum mengerjakan umrah, maka haji Anda menjadi haji qiran. Jika waktu itu Anda telah mengerjakan manasik haji dengan sempurna, maka haji dan umrah Anda sah, dan haji Anda menjadi haji qiran. Anda tidak wajib membayar apa pun karena Anda tidak mengerti hukum syariat sehingga Anda memotong rambut sebelum mengerjakan tawaf dan sa’i secara sah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.