Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang memilki udzur meninggalkan muzdalifah setelah pertengahan malam

setahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Yang Memilki Udzur Meninggalkan Muzdalifah Setelah Pertengahan Malam

Pertanyaan

Saya dan keluarga menunaikan ibadah haji tahun lalu 1418 H. Bagi saya ini adalah haji fardu. Dalam pelaksanaan haji ini terjadi beberapa hal dan saya tidak tahu apakah ini sah atau tidak. Setelah wukuf kami keluar dari Arafah pukul sepuluh malam. Kami masuk ke Muzdalifah pukul dua belas malam dan keluar dari sana menuju rumah kami yang ada di Mekah pukul setengah tiga sesuai dengan perintah ayah saya. Hal ini kami lakukan karena ibu saya menderita migrain sedangkan anggota keluarga lainnya baik-baik saja. Apakah ada dam yang harus kami bayar karena keluar dari Muzdalifah sebelum fajar?

Jawaban

Dibolehkan keluar dari Muzdalifah setelah pertengahan malam bagi mereka yang memiliki uzur, seperti orang sakit, orang tua dan anak-anak untuk menghilangkan kesulitan. Dan dibolehkan bagi orang yang menemani mereka keluar bersama mereka. Adapun mereka yang sehat lebih utama bagi mereka untuk menetap di Muzdalifah sampai salat Subuh. Tidak ada kewajiban membayar dam karena Anda kembali ke Mekah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'