Seseorang yang memasuki masjid saat orang-orang telah selesai menunaikan shalat, lantas dia mendapati seorang lelaki sedang melakukan shalat sunah, maka menurut pendapat yang benar dia boleh ikut shalat bersamanya dengan niat melakukan shalat fardhu.
Karena Mu`adz radhiyallahu ‘anhu salat bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian pergi dan dia shalat bersama kaumnya. Jadi shalat itu fardhu bagi mereka dan sunah baginya, dan Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah menyetujui hal tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.