Jawaban 3: Seorang yang berpuasa boleh berbuka ketika sudah dipastikan dengan pandangan mata bahwa matahari terbenam. Atau, ketika azan dikumandangkan, jika muazin sudah memastikan tenggelamnya matahari, orang yang berpuasa boleh berbuka pada saat mendengarnya.
Jawaban 4: Seorang yang berpuasa harus berhenti (makan, minum, dan lain-lain yang membatalkan puasa) apabila terbitnya fajar sudah terlihat oleh mata, atau ketika azan dikumandangkan oleh muazin yang memastikan terbitnya fajar. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.