Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang berkurban boleh memakan sebagian daging sembelihannya

setahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Yang Berkurban Boleh Memakan Sebagian Daging Sembelihannya

Pertanyaan

Ayah saya menunaikan ibadah haji dengan niat haji tamattu`. Beliau berkata, "Saya membeli sejumlah gandum dan saya berikan kepada para fakir miskin yang ada di Tanah Suci, sebagai ganti menyembelih hewan kurban. Apakah hal ini dibolehkan atau harus menyembelih hewan kurban?

Jawaban

Membagikan gandum sebagai ganti menyembelih hewan kurban haji tamattu’, hukumnya tidak sah. Ayah dan ibu Anda wajib menyembelih hewan kurban dan orang yang berkurban boleh memakan sebagian daging sembelihannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'