Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang berihram haji ifrad hanya diwajibkan sa’i sekali

setahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Yang Berihram Haji Ifrad Hanya Diwajibkan Sa’i Sekali

Pertanyaan

Seorang laki-laki berniat menunaikan haji ifrad dengan melalui miqat Yalamlam. Sesampainya di Makkah, dia tawaf qudum dan sai. Setelah itu dia pergi ke Madinah dengan memakai pakaian ihram. Ketika kembali dari Madinah untuk menyempurnakan manasik haji dia melewati miqat Madinah. Dia mandi dan memakai pakaian ihram untuk kedua kalinya dan pergi menuju Makkah, dan hal ini sebelum hari tarwiyah, kemudian dia tawaf dan sai untuk kedua kalinya. Bagaimana hukum masalah ini menurut syariat, sekalipun dia menyempurnakan seluruh manasik hajinya?

Jawaban

Orang yang berihram haji ifrad hanya diwajibkan melakukan sai sekali saja. Pengulangan sai yang dia lakukan ketika datang dari negerinya dan setelah ziarah ke Madinah tidaklah diperintahkan, namun dia tidak dikenakan kewajiban membayar dam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'