Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang yang berhak menerima denda zihar

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Yang Berhak Menerima Denda Zihar

Pertanyaan

Saya telah melontarkan perkataan zihar. Saya pun bertanya kepada beberapa ulama tentang hal ini. Mereka menjawab: "Kamu harus berpuasa dua bulan berturut-turut." Padahal saya adalah seorang pekerja dan tidak mampu berpuasa. Bolehkah saya memberi makan (orang miskin) sebagai ganti puasa? Bolehkah makanan tersebut diganti uang dan dikirim ke Afghanistan karena penduduknya muslim dan membutuhkan hal seperti ini? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang lebih baik.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang telah Anda sebutkan, maka Anda wajib membayar denda zihar. Karena Anda tidak mampu memerdekan seorang budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut, maka Anda cukup memberi makan enam puluh orang miskin. Masing-masing mendapat setengah sha’ beras, gandum atau yang lainnya.

Anda tidak boleh membayar dengan uang sebagai ganti dari memberi makan, karena yang disebutkan dalam Alquran adalah memberi makan, bukan mengeluarkan uang senilai dari makanan tersebut. Anda juga tidak boleh menggauli istri Anda kecuali Anda telah membayar denda tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'