Saya memiliki seorang istri yang usianya sekitar 85 tahun. ia seorang muslimah yang suka berbuat baik, Insya Allah. Di akhir usianya, dia tertimpa penyakit gula sehingga menjadi sangat lemah sekali.
Dia tergolek di rumah sakit beberapa hari dalam keadaan tidak sadarkan diri. Terkadang dia dirawat di rumah, tanpa dapat bicara dengan baik dan tidak mengerti apa yang diucapkannya. Terkadang dia tidak mampu berjalan, kecuali jika ada orang yang menuntun atau diangkat oleh anak-anaknya.
Yang menjadi masalah adalah bahwa dia tidak (dapat) melakukan salat untuk beberapa waktu, yang tidak kurang dari dua tahun. Adapun untuk puasanya, kami membayarkan fidyah. Sebab, dia tidak mengetahui waktu salat, dan tidak mengetahui apa yang diucapkannya dalam salat. Perkataan yang keluar darinya lebih banyak tidak jelas, daripada yang dapat dipahami.
Oleh karena itu, kami memohon kepada Anda untuk memberi jawaban atas masalah ini. Apakah dia terkena kewajiban salat saat akal dalam kondisi terganggu? Apakah kami wajib membayar fidyah pengganti puasanya di bulan Ramadhan? Apa yang harus kami lakukan untuk menutupi kewajiban-kewajibannya dalam agama? Surat ini saya sampaikan seraya memohon kepada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung, agar senantiasa menjadikan Anda dalam keadaan sehat wal afiat . Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Jika kondisinya seperti yang disebutkan tadi, maka dia tidak termasuk orang yang mendapat beban agama. Dia tidak wajib berpuasa dan tidak wajib menunaikan shalat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.