Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang tua perempuan mewajibkan membayar uang jika pernikahan anak perempuannya dilaksanakan di luar daerahnya

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Orang Tua Perempuan Mewajibkan Membayar Uang Jika Pernikahan Anak Perempuannya Dilaksanakan Di Luar Daerahnya

Pertanyaan

Sebagian penduduk daerah khususnya daerah Hijaz menyepakati kesepakatan yang mengikat yang mereka sebut tanggungan bersama. Kesepakatan ini terdiri dari beberapa syarat, di antaranya bahwa ketika dia akan menikahkan anak perempuannya dengan salah seorang lelaki dari luar daerah, maka dia harus membayar sejumlah uang berkisar antara dua ribu hingga lima ribu real dan mereka menyebutnya dengan "pemecah". Uang tersebut disimpan dalam Dana Bersama. Dana Bersama ini juga menampung iuran tahunan sebagai dana simpanan mereka yang akan mereka gunaka jika salah satu di antara mereka semoga hal itu tidak terjadi mempunyai tanggungan uang untuk membayar denda atau dam dan semisalnya. Dan sejumlah uang ini dibayar oleh wali wanita, baik diambil dari maharnya maupun dari miliknya sendiri, dan kadang-kadang dibebankan kepada suami untuk membayarnya di samping maskawin, pakaian, perhiasan dan lainnya meskipun lelaki tersebut adalah orang fakir. Jika ada sebagian yang enggan membayar sejumlah uang yang disepakati bersama karena pernikahan tersebut dilakukan diluar daerah dengan sebab apapun, baik karena adanya kesulitan atau sebab kebersamaan yang lain, maka hal itu akan menimbulkan hal-hal di bawah ini : 1. Memutus hubungan persaudaraan di antara mereka dan kadang-kadang dapat memutus perdamaian jika tidak terpenuhi haknya. 2. Terputus haknya dalam mendapat bagian dari Dana Bersama jika sebelumnya dia telah membayar terhadap dana tersebut. 3. Mereka tidak menanggung beban bersamanya begitu juga dia tidak menanggung beban bersama mereka, dalam keadaan apapun. 4. Jika sebab tidak membayarnya adalah karena adanya perselisihan antara dia dan salah satu kelompok, maka kelompok tersebut harus mengkaji sebab perselisihan itu. Hukuman untuk orang yang bersalah adalah dengan cara menyembelih beberapa ekor kambing dan diberikan kepada orang yang disalahkan untuk menyenangkannya. Dan jika tidak terdapat sebab-sebab yang menghalanginya untuk membayar sejumlah uang tersebut yang menimbulkan konsekwensi seperti tersebut di atas, maka ia dihadapkan pada dua pilihan apakah ia tunduk untuk membayar sejumlah uang itu atau tetap hidup terkucil selama hidupnya. Pertanyaan : A. Apa hukum mengambil sejumlah uang tersebut dari wali wanita atau dari suami dan menyimpannya dalam Dana Bersama? B. Kita ketahui bahwa hukuman untuk yang bersalah dengan cara menyembelih beberapa kambing adalah hal yang batil bertentangan dengan hukum Allah, meskipun menyebutnya dengan nama perdamaian, karena sesungguhnya dia berhukum pada Thaghut (penguasa selain Allah). Tetapi bagaimana bisa memperbaiki hubungan baik antara keduanya jika hal ini hanya diselesaikan dengan perkataan yang buruk yang dilontarkan salah satu di antara mereka kepada yang lain, dan mereka tidak suka membawa perkara ini kepada pengadilan karena kadangkala pengadilan menghukumnya dengan penjara. Hal ini membuat mereka tidak rela karena menyebabkan timbul masalah lain yang lebih besar dari apa yang telah terjadi.

Jawaban

Perbuatan ini termasuk kemungkaran yang besar, termasuk kesepakatan yang batil yang harus ditinggalkan, dan tidak dilaksanakan, serta harus diingkari -karena bertentangan dengan perintah Rasulullah Shallallah ‘alaihi wa sallam karena hal ini terkadang menyebabkan wanita suatu kabilah atau daerah tetap melajang dan sulit untuk menikah jika belum ada seorang lelaki dari kabilahnya atau daerahnya datang kepada mereka untuk menikahinya dan Rasulullah Shallallah ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا خطب إليكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه، إلا تفعلوه تكن فتنة في الأرض وفساد عريض

“Jika seseorang yang kamu ridai agama dan akhlaknya datang kepadamu untuk meminang, maka nikahkanlah dia. Jika tidak kamu lakukan, maka akan menjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang luas.” (Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi)

Hadis ini dan juga hadis yang semakna membatalkan kesepakatan tersebut karena Nabi Shallallah ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk menikahkan wanita jika seorang lelaki baik dari kabilahnya maupun dari luar kabilahnya datang kepadanya jika orang tua wanita itu telah menerima kondisi agama dan akhlaknya. Kemudian memaksa wali untuk membayar sejumlah uang adalah termasuk kemungkaran yang lain dan termasuk memakan harta secara batil.

Maka wajib bagi kabilah atau daerah yang menganut adat ini untuk meninggalkannya dengan alasan mengikuti sunah. Jika mereka mengikuti sunah, mereka akan mendapat kebaikan di dalamnya. Orang yang telah diberi pertolongan oleh Allah, ia akan meninggalkan tradisi yang biasa dilakukan anggota kabilah atau penduduk kampungnya. Ia tidak akan menyerahkan uang seperser pun kepada mereka, meskipun ia kemudian akan mereka kucilkan.

Jika ia menyerahkan sejumlah uang, itu berarti ia menyetujui kemungkaran mereka dan menolong mereka untuk terus melakukan kebiasaan buruk tersebut. Dengan bersikap seperti ini, diharapkan orang lain mengikutinya sehingga akhirnya kebiasaan buruk ini akan mereka tinggalkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.