Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang miskin yang bekerja di negera-negara teluk untuk mengumpulkan uang dengan maksud membangun rumah dan uangnya telah genap satu tahun

setahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Miskin Yang Bekerja Di Negera-negara Teluk Untuk Mengumpulkan Uang Dengan Maksud Membangun Rumah Dan Uangnya Telah Genap Satu Tahun

Pertanyaan

Ada seseorang tidak memiliki tempat tinggal, toko atau lahan pertanian dan belum menikah karena tidak mempunyai uang. Dia bekerja di negara teluk dan mengumpulkan uang di bank-bank Islam di negaranya dengan maksud membangun rumah, membeli toko atau tanah pertanian hingga uangnya ini mencapai nisab zakat dan telah genap haul (satu tahun). Apakah uang tersebut wajib dizakati atau tidak? Semoga Allah memberi Anda pahala.

Jawaban

Jika telah mencapai nisab dan melewati haul, maka uang tersebut wajib dizakati walaupun maksud dia mengumpulkan uang itu untuk membangun rumah, menikah atau lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.