Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang meninggal dunia saat shalat, apakah dimandikan dan dikafani?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Meninggal Dunia Saat Shalat, Apakah Dimandikan dan Dikafani?

Pertanyaan

Apabila seseorang meninggal dunia saat melakukan salat, apakah dia wajib dimandikan sebelum dikuburkan? Jika memang wajib, mengapa jenazahnya dibedakan dengan orang yang mati syahid, padahal orang yang mati syahid tidak dimandikan? Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.

Jawaban

Orang yang meninggal dunia saat shalat, wajib dimandikan dan dikafani sebelum dikuburkan, karena tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan jenazahnya tidak wajib dimandikan.

Adapun orang yang mati syahid dalam peperangan, jenazahnya tidak dimandikan, karena Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam tidak memandikan dan menyalati para syuhada.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'