Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang cacat mengumandangkan adzan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Cacat Mengumandangkan Adzan

Pertanyaan

Saya orang cacat yang tidak mampu melaksanakan shalat kecuali dengan duduk. Di samping rumah saya ada masjid dan ketika tiba waktu adzan, tidak seorangpun yang datang untuk mengumandangkan adzan. Terpaksa ketika itu saya yang mengumandangkan azan sambil duduk di dekat mikrofon. Perlu diketahui bahwa masjid tersebut tidak memiliki muadzin tetap atau dengan kata lain diserahkan kepada lembaga yang bertanggung jawab atas masjid tersebut. Sehingga siapa yang datang pada waktu adzan, maka dialah yang mengumandangkan adzan. Bolehkah saya mengumandangkan adzan sambil duduk karena udzur yang saya sebutkan di atas? Berilah saya fatwa dalam hal itu, semoga Allah memberi balasan yang lebih baik.

Jawaban

Pada dasarnya adzan dilakukan sambil berdiri, namun boleh dilakukan sambil duduk karena udzur, dengan syarat suara adzan sampai terdengar (oleh orang-orang), agar tujuan adzan tercapai. Azan yang dilakukan sambil berdiri lebih baik daripada dilakukan sambil duduk, jika memungkinkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'