Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang buta ingin menunaikan ibadah haji dan umrah, apakah dia boleh mewakilkannya kepada orang lain?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Orang Buta Ingin Menunaikan Ibadah Haji Dan Umrah, Apakah Dia Boleh Mewakilkannya Kepada Orang Lain?

Pertanyaan

Saya mempunyai ibu yang sudah lanjut usia. Perlu diketahui bahwa ibu saya buta dan mempunyai keinginan untuk menunaikan ibadah haji, apakah dia boleh mewakilkan kepada orang lain yang bersedia menunaikan haji dan umrah atas namanya? Sebagai catatan, ibu saya belum pernah melaksanakan haji fardhu dan umurnya kira-kira telah mencapai 50 tahun. Demikianlah. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan karena manfaat yang kami peroleh bersama seluruh kaum muslimin.

Jawaban

Kewajiban ibu Anda adalah menunaikan haji dengan dirinya sendiri jika telah memiliki mampu dari segi finansial. Kebutaan tidaklah menjadi penghalang baginya untuk menunaikan haji dengan dirinya sendiri. Dia tidak dibolehkan untuk mewakilkan haji kepada orang lain, sesuai dengan firman Allah `Azza wa Jalla,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali-Imran: 97)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'