Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ongkos haji yang kehalalannya diragukan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Ongkos Haji Yang Kehalalannya Diragukan

Pertanyaan

Saya seorang warga Arab Saudi yang bekerja sebagai salah satu aparat Kepolisian Sipil di bagian Keamanan Publik. Pada suatu malam saya bersama rekan-rekan lain melakukan operasi razia dan ternyata kami menemukan beberapa orang penyelundup daun al-Qat (sejenis kokain dan morfin) dengan beberapa ekor keledai yang membawa pohon al-Qat tersebut. Kami menyita semua keledai tersebut sekaligus dengan barang yang dibawanya dan menyerahkannya kepada instansi yang berwenang. Pihak instansi tersebut kemudian membakar seluruh pohon al-Qat dan mengembalikan keledai sitaan tersebut kepada kami serta memberikan izin untuk dijual secara terbuka di pasar. Akhirnya, binatang tersebut kami jual dan hasil penjualannya kami bagi bersama. Berhubung ayah saya meninggal dunia sebelum sempat menunaikan ibadah haji fardu, maka saya akhirnya mendanai haji ayah tersebut dari uang pribadi. Hanya saja, uang pribadi yang dipakai untuk mendanai haji itu masih kurang sekitar 600 riyal sehingga saya menambahinya dengan uang hasil penjualan binatang hasil sitaan yang telah dijual tersebut. Pertanyaan saya dalam hal ini sebagai berikut: 1. Apa pendapat Anda tentang haji seperti ini? 2. Mohon bimbingannya jika Anda mempunyai beberapa catatan tentang hal ini.

Jawaban

Jika kalian diberi keledai itu sebagai mukafa’ah (imbalan), maka Anda boleh menggunakan uang hasil penjualannya untuk mendanai haji ayah Anda karena penyitaan keledai dari pemiliknya tersebut merupakan bentuk takzir (hukuman) baginya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'