Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

nikah dengan niat talak

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Nikah Dengan Niat Talak

Pertanyaan

Di kalangan remaja melancong ke luar negeri untuk menikah dengan niat talak sedang marak. Tujuan mereka melancong adalah semata-mata untuk menikah dengan niat talak. Mereka melakukannya berdasarkan fatwa tentang hal ini. Banyak orang salah memahami fatwa tersebut. Apakah hukum tindakan seperti ini?

Jawaban

Menikah dengan niat talak adalah pernikahan sementara sedangkan nikah sementara adalah pernikahan yang batil karena ia termasuk nikah mut’ah, yang hukumnya haram berdasarkan ijma’ (konsensus ulama). Pernikahan yang sah adalah jika seseorang menikah dengan niat melanggengkan dan mengabadikan pernikahan itu.

Jika istrinya salehah dan cocok untuknya, dia dapat melanjutkan pernihakannya. Jika tidak, maka dia dapat menceraikannya. Allah Ta’ala berfirman, “Maka Rujukilah mereka dengan cara yang makruf atau ceraikanlah mereka dengan cara yang makruf (pula).”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'