Menikah dengan niat talak adalah pernikahan sementara sedangkan nikah sementara adalah pernikahan yang batil karena ia termasuk nikah mut’ah, yang hukumnya haram berdasarkan ijma’ (konsensus ulama). Pernikahan yang sah adalah jika seseorang menikah dengan niat melanggengkan dan mengabadikan pernikahan itu.
Jika istrinya salehah dan cocok untuknya, dia dapat melanjutkan pernihakannya. Jika tidak, maka dia dapat menceraikannya. Allah Ta’ala berfirman, “Maka Rujukilah mereka dengan cara yang makruf atau ceraikanlah mereka dengan cara yang makruf (pula).”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.