Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

naik haji lalu melaksanakan umrah untuk orang tua setelah selesai melaksanakan umrah tamatuk

setahun yang lalu
baca 1 menit
Naik Haji Lalu Melaksanakan Umrah Untuk Orang Tua Setelah Selesai Melaksanakan Umrah Tamatuk

Pertanyaan

Sebagian orang pergi menunaikan ibadah haji lalu melaksanakan umrah untuk orang tuanya setelah selesai melaksanakan umrah pada haji Tamatuk. Bagaimana cara melaksanakan umrah tersebut?

Jawaban

Barangsiapa berihram untuk umrah dengan niat haji Tamatuk, maka setelah melaksanakannya dia lebih baik menetap di Mekah hingga datang waktu pelaksanaan haji. Lalu dia berihram dengan niat haji, tanpa melakukan umrah berulang kali sebelum melaksanakan manasik haji. Apabila selesai melaksanakan manasik haji, maka dia boleh melaksanakan umrah dari Tan’im atau daerah lainnya.

Jika dia ingin melaksanakan umrah untuk orangtuanya yang sudah wafat atau orang yang berhalangan karena usia lanjut, orang sakit yang tidak ada harapan sembuh atau lainnya, maka hal ini boleh dilakukan, berdasarkan pada penjelasan umum dari sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة

“Umrah ke umrah berikutnya adalah kafarat (penebus) bagi dosa-dosa di antara keduanya. Tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali surga.” Hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'