Nafkah adalah hak istri. Oleh karena itu, seorang istri boleh menggugurkan haknya untuk mendapatkan nafkah. Namun jika dia tidak menggugurkan haknya maka suami harus berlaku adil kepada istri-istrinya dalam masalah nafkah dan hal-hal lain. Jika tidak maka dia akan menanggung beban dosa dan pada hari kiamat kelak tubuhnya akan miring.
Allah akan mempermalukan dia di hadapan orang-orang yang menyaksikannya, sebagaimana dijelaskan dalam hadis sahih yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Menurut syarak, seorang istri berhak menuntut haknya, dan syariat mewajibkan kepada suami untuk memenuhinya; sesuai firman Allah Ta`ala,
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS. Ath-Thalaaq: 7)
Dan firman Allah Ta`ala,
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“”Cukuplah sebagai dosa bagi seseorang jika dia menahan makanan dari orang yang wajib dia nafkahi.” (HR. Muslim)
Dan Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Barangsiapa memiliki dua orang istri dan dia condong kepada salah satu dari keduanya, niscaya pada hari kiamat dia akan datang dengan tubuh miring.”
(HR. Imam Ahmad dan empat penyusun kitab Sunan Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.