Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

muntah di siang hari ramadhan

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Muntah Di Siang Hari Ramadhan

Pertanyaan

Apa hukumnya seseorang yang muntah saat berpuasa, kemudian tanpa sengaja menelan muntahannya?

Jawaban

Jika dia muntah dengan sengaja, maka puasanya batal. Namun jika dia muntah tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal. Demikian juga puasanya tidak batal jika dia menelan muntahannya tanpa sengaja.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'