Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

miqat penduduk badar

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Miqat Penduduk Badar

Pertanyaan

Saya ingin menceritakan kepada syekh letak Provinsi Badar di Madinah Munawwarah, tempat orang berbeda pendapat dalam menentukan tempat mikat untuk berihram. Sebagian dari mereka menukil fatwa Anda yang menyatakan berihram dari rumah masing-masing di Badar. Syekh, Provinsi Badar terletak di barat daya Madinah yang berjarak dari Madinah dan mikat Bir Ali 150 km. Provinsi ini terletak di garis Mekah Madinah lama. Provinsi ini berjarak dari Provinsi Rabigh dan dari miqat Juhfah sekitar 10 km. Adapun urutan wilayah dari Mekah ke Madinah sebagai berikut: Kita bergerak dari Mekah al Mukarramah ke mikat Juhfah kemudian ke Badar kemudian ke Bir Ali kemudian ke Madinah. Kemudian Badar terletak di perjalanan Penduduk Syam (Suriah) yang melintas di samping Badar kemudian berjalan bersama penduduk Badar dengan jalan yang sama hingga sampai miqat Juhfah. Bahkan Badar tidak sejalur dengan miqat manapun, tetapi terletak setelah miqat Bir Ali dari arah Mekah dan sebelum miqat Penduduk Syam (Suriah). Apakah mikat Badar sama dengan miqat Penduduk Syam (Suriah), Juhfah, atau dari rumah mereka masing-masing agar semua orang menjadi jelas dengan perkaranya dan menjauhi perdebatan yang sering terjadi? Semoga Allah selalu menjaga dan memelihara Anda.

Jawaban

Kalian harus berihram dari rumah kalian masing-masing jika bermaksud haji atau umrah, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

ومن كان دون ذلك – أي: دون المواقيت – فمهله من أهله

“Dan barangsiapa lebih dekat (ke Makkah) darinya yaitu dari mikat-mikat tersebut maka tempat berihramnya adalah rumahnya.”

Miqat kalian bukan mikat penduduk Madinah. Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Miqat Penduduk Badar