Segala puji hanyalah bagi Allah semata, dan semoga salawat dan salam dilimpahkam kepada Nabi Muhammad yang tiada nabi setelah beliau, waba`du. Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat yang masuk kepada yang terhormat Ketua Umum Komite dari Menteri Haji dan Waqaf dengan melampirkan surat dari Syekh Abdul Lathif Mukhtar Ketua Umum Persis Bandung Indonesia yang meminta fatwa tentang penentuan miqat makani bagi jamaah haji yang datang dari Indonesia, dilimpahkan ke Komite ini dari Sekretariat Jendral Dewan Ulama Besar dengan nomor: 6003, tanggal 16/11/1412 H., bunyi pertanyaannya sebagai berikut:
Pertama, berdasarkan pertanyaan yang kami terima dari beberapa saudara-saudara Muslim di Indonesia yang meminta penentuan miqat makani bagi jamaah haji yang datang dari Indonesia.
Kedua, hingga sekarang masalah ini masih menjadi bahan perselisihan di antara kaum Muslimin di Indonesia dan belum tercapai kesepakatan pendapat. Sebagaimana diketahui bahwa mayoritas jamaah haji Indonesia bermazhab Syafi`i dan di kalangan mereka terdapat kesepakatan bahwa Jeddah atau Madinah adalah miqat mereka dengan alasan bahwa miqat makani yang mereka lewati tidak jelas batasannya.
Perlu diketahui bahwa Persis dan ulamanya berpendapat bahwa miqat makani untuk jamaah haji Indonesia yang naik pesawat adalah Qarnulmanazil, dan untuk jamaah yang naik kapal laut adalah Yalamlam, sebagaimana tercantum dalam hadis dan berdasarkan keputusan dan rekomendasi dari Al-Majma` al-Fiqhi (Badan Fikih Islam) Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Jeddah.
Setelah mempelajari permintaan fatwa tersebut, Komite menjawab bahwa miqat jamaah haji yang datang dari Indonesia adalah miqat pertama yang mereka lewati atau yang sejajar dengannya, baik darat, laut, dan udara. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan yang lainnya, dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, dia berkata,
وقت رسول الله صلى الله عليه وسلم لأهل المدينة ذا الحليفة ، ولأهل الشام الجحفة ، ولأهل نجد قرن المنازل ، ولأهل اليمن يلملم ، هن لهن ولمن أتى عليهن من غير أهلهن ممن أراد الحج أو العمرة ومن كان دون ذلك فمن حيث أنشأ، حتى أهل مكة من مكة
“Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam menetapkan Dzulhulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah, Juhfah sebagai miqat bagi penduduk Syam, Qarnulmanazil sebagai miqat bagi penduduk Najd, dan Yalamlam sebagai miqat bagi penduduk Yaman. Miqat-miqat tersebut adalah untuk penduduknya dan untuk orang yang bukan penduduknya yang melewatinya karena ingin melaksanakan haji dan umrah. Barangsiapa tinggal di tempat yang lebih dekat ke Tanah Haram dari miqat-miqat tersebut, maka dia melakukan ihram dari tempat tinggalnya, sehingga penduduk Makkah pun berihram dari Makkah. “
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.