Mempertimbangkan kepergian saya ke Makkah, maka saya minum pil kontrasepsi agar mentruasi terlambat dari waktu biasanya. Waktu haid seharusnya tanggal 22/9/1420 H. Pil saya minum dua minggu sebelumnya.
Pada tanggal 20/9/1420 H, muncul sedikit bercak coklat. Bercak ini keluar sekali setiap hari hingga saya menghentikan minum pil pada hari kedua Hari Raya. Saya terus berpuasa Ramadan. Baru dua hari setelah itu darah haid yang sesungguhnya keluar.
Pertanyaannya, apakah puasa Ramadan yang saya lakukan itu sah, atau tidak? Saya telah puasa enam hari setelah Hari Raya, apakah itu dianggap qada Ramadan? Ataukah bercak ini bukan apa-apa, sehingga puasa tersebut terhitung sebagai enam hari puasa Syawal?
Catatan: Ketika saya menunaikan umrah dan berniat dari miqat, saya dalam keadaan suci. Setelah selesai umrah, saya temukan bercak kecoklatan sebagaimana saya sebutkan dalam pertanyaan tadi. Apakah umrah saya sah ataukah bercak ini merusak umrah saya? Berilah saya fatwa tentang hal ini. Semoga Allah membalas Anda semua dengan ribuan kebaikan.
Jika kondisinya seperti yang disebutkan, maka puasa bulan Ramadan Anda sah. Bercak darah itu tidak mempengaruhi sahnya ibadah puasa, salat, dan ibadah lainnya. Oleh karena itu, Anda tidak wajib mengqada hari-hari Ramadan tersebut. Puasa yang Anda lakukan beberapa hari setelah Ramadan dengan niat qada itu tidak perlu.
Sebab, tidak ada alasan yang mewajibkannya. Jika Anda ingin puasa enam hari Syawal, maka Anda harus mengkhususkan niat untuk itu. Sedangkan umrah Anda, Insya Allah, sah. Bercak yang Anda lihat setelah umrah itu tidak ada pengaruhnya.
Karena, hukum asalnya adalah suci dan Anda sendiri tidak melihatnya sebelum atau pada saat tawaf. Kami sarankan agar Anda tidak menggunakan pil kontrasepsi ini lagi karena dikhawatirkan dapat mengganggu shalat, puasa, dan ibadah Anda lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.