Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

minum pil anti-haid, sehingga tidak datang bulan ketika ramadhan

setahun yang lalu
baca 1 menit
Minum Pil Anti-Haid, Sehingga Tidak Datang Bulan Ketika Ramadhan

Pertanyaan

Istri saya menggunakan pil kontrasepsi. Pada Ramadhan tahun ini, penggunaan pil itu diteruskan hingga akhir bulan. Dia mengatakan, "Tujuan saya agar dapat menggenapkan puasa dan tidak batal (sehari pun)." Apakah dia harus meng-qadha sejumlah hari dalam siklus haid rutinnya? Padahal dia baru melihat ada darah haid empat hari setelah Idul Fitri. Apakah dia harus membayar sejumlah hari tersebut meskipun ketika itu tetap berpuasa, atau tidak?

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan bahwa darah haid tidak keluar dari istri Anda pada siang Ramadhan karena penggunaan pil kontrasepsi, maka dia tidak perlu meng-qadha hari-hari tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'