Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mewakilkan untuk menyembelih hewan kurban

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mewakilkan Untuk Menyembelih Hewan Kurban

Pertanyaan

Syaikh yang terhormat, saya pernah bertanya tentang (kafarat) melontar jamrah pada surat saya yang pertama, dan Anda telah menjawabnya, bahwa saya harus menyembelih hewan kurban di Mekah. Bagaimana saya harus menyembelihnya padahal saya sekarang berada di luar Mekah dan tidak mungkin pergi ke sana pada tahun ini?

Jawaban

Apabila Anda tidak mungkin pergi ke Mekah untuk menyembelih hewan kurban, maka Anda bisa mewakilkan kepada seseorang yang dapat dipercaya agar menyembelih hewan tersebut untuk Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam .

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'