Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mewakilkan untuk melontar jumrah

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mewakilkan Untuk Melontar Jumrah

Pertanyaan

Ibu saya telah menunaikan ibadah haji sebanyak dua kali, namun dia tidak melontar jamrah di kedua haji tersebut tapi ayah sayalah yang mewakili melontar jamrahnya. Sebagai catatan, pada haji pertama dia mampu untuk melontar jamrah, tetapi ketika itu dia membawa anak kecil. Sedangkan pada haji kedua dia telah lanjut usia dan tidak mampu melontar jamrah, lalu lontarannya diwakili oleh ayah saya. Apakah haji ibu saya sah atau tidak?

Jawaban

Jika perwakilan ibu Anda kepada ayah Anda untuk melontar jamrah untuk ibu Anda sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan, bahwa ketika haji pertama dia membawa anak kecil, dan pada haji kedua dia telah lanjut usia, maka menurut kami dia tidak ada salahnya dalam masalah ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'