Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mewakilkan penyembelihan hewan kurban saat haji

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mewakilkan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Haji

Pertanyaan

Ibu saya telah menunaikan kewajiban ibadah haji beberapa tahun yang lalu. Beliau ingin menunaikannya kembali karena mengaku belum menyembelih hewan kurban dan tidak menentukan niat haji yang dia laksanakan (ifrad, qiran atau tamattu` -ed). Apakah beliau wajib menyembelih hewan kurban? Di mana beliau harus menyembelihnya? Apakah beliau cukup bersedekah dengan hartanya sebagai ganti pelaksanaan haji yang kedua kalinya? Atau manakah yang lebih utama? Dan apakah saya berdosa jika tidak menuruti keinginannya untuk melaksanakan ibadah haji tersebut?

Jawaban

Orang tua Anda cukup mewakilkan kepada seseorang yang dapat dipercaya untuk menyembelih hewan kurban di Mekah, dan dibagikan pada kaum fakir yang ada di Tanah Suci. Tidak perlu pergi ke Mekah untuk menunaikan ibadah haji kembali, jika beliau berniat haji qiran atau tamattu`. Beliau boleh memakan sebagian daging kurban tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'