Ibu saya menunaikan ibadah haji dan dia telah menyelesaikan manasik haji kecuali melontar jumrah. Beliau hanya melontar sekali saja dan sisanya beliau wakilkan tanpa alasan yang sesuai syariat, tapi karena khawatir terhadap keselamatan dirinya mengingat penuh sesaknya jamaah haji. Sebagai catatan bahwa ibu saya tidak haji setelah itu. Apakah hajinya sah atau tidak? Dan apabila tidak sah apa konsekuensinya?
Jika perwakilan ibu Anda untuk melontar jumrah untuk dirinya kepada orang lain dikarenakan takut akan keselamatan dirinya di tempat pelontaran, maka perwakilannya tersebut sah dan tidak ada yang salah pada masalah tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.